Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan RPJMD, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi:
- Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
- Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
- Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026, telah menggambarkan bahwa 14 (empat belas) program prioritas pembangunan Kota Ternate, diarahkan pada:
- Pengembangan Iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM.
- Pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua.
- Mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
- Optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional.
- Perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
- Membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat.
- Revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan.
- Industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif.
- Konservasi sumber daya air.
- Literasi dan mitigasi kebencanaan.
- Pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa.
- Revitalisasi dan penguatan peran BUMD.
Wali Kota menambahkan, esensi dari semua kebijakan program yang termasuk dalam RPJMD Kota Ternate, adalah implementasi visi dan misi Ternate Andalan, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
“Saya berharap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah,” harap Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, sosialisasi dan evaluasi RPJMD ini penting untuk dilakukan, karena memenuhi Undang-Undang sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2017.
Tahapan penyusunan RPJMD ini juga sudah masuk tahap evaluasi.
“Kita sudah melewati tahun 2021, ketika Pak Wali Kota dilantik tanggal 26 April 2020 lalu, itu mengharuskan Kepala daerah menyusun RPJMD selama 6 bulan,” terang Rizal.
RPJMD Kota Ternate ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Itu berarti, separuh dari 43 indikator yang disampaikan Wali Kota, itu harus diketahui. Sejauh mana implementasi program-program OPD terhadap 43 indikator tersebut.
Rizal bilang, Bappelitbangda mempunyai kepentingan untuk menilai sejauh mana program-program OPD.
“Jadi OPD itu punya presentase target, jadi kami Bappelitbangda akan menilai apakah capai target atau tidak,” tambahnya. (*)