Minggu, 20 April 2025

Tak Sesuai Addendum, DPRD Kota Ternate Berikan Ultimatum Kepada CV Diyacel Sejati

Tetrapod, pemecah ombak di Sulamadaha | Foto : Nita/Kaidah Malut

Sementara itu, rekanan pekerjaan percetakan tetrapod pemecah ombak dermaga Pulau Hiri, Ghazali justru meminta kepada Pemkot Ternate, agar memperpanjang waktu pekerjaan sehingga pada proyek tahap kedua nanti bisa maksimal.

“Jika nanti pekerjaan ini memasuki tahap kedua, waktu yang harus diberikan kepada rekanan yang memenangkan tender proyek tahap kedua, harus lebih banjang sampai dengan 6 bulan, agar pekerjaan bisa lebih maksimal,” ucap Ghazali.

Ia mengaku, pekerjaan tersebut tak semudah mengerjakan satu bangunan gedung lantaran ini pekerjaan mencetak satu beton, yang memakan waktu satu hingga dua hari untuk pengeringan dan melepaskan mal cetakan.

Walau begitu, ia juga telah menyampaikan usulan kepada Komisi III agar proses tender tahap kedua bisa dilakukan lebih awal, sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi alam.

“Daerah dermaga Pulau Hiri di Sulamadaha itu kalau pada bulan Juni sampai Oktober sudah bagus cuacanya, sehingga bagus untuk dilakukan pemasangan tetrapod,” ujarnya.

Soal adenddum, pihaknya tetap akan melakukan pembayaran atas pinalti pekerjaan diakhir bulan ini.

“Jadi bayar denda itu tetap dilakukan oleh kami ke negara, dan itu sesuai aturannya harus bayar jika proyek masuk adenddum,” ucapnya.

Sedangkan permintaan penambahan tenaga kerja, kata dia, bisa saja dilakukan hanya saja saat ini pengerjaan masih terkendala dengan lahan.

“Jadi lahan saat ini sudah penuh, karena hasil cetak besar dan tetrapod sudah memenuhi lokasi pelabuhan Pulau Hiri. Sehingga saya akan menyewa lokasi baru di belakang pos Dishub di area pelabuhan tersebut,” tutupnya.*