Senin, 21 April 2025

Eks Narapidana Diduga Perkosa Seorang Mahasiswi di Ternate

Ilustrasi (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pemuda berinisial AFP alias Fatir berusia 18 tahun, diduga perkosa seorang mahasiswi di Ternate, pada Ahad, 20 April 2025.

Korban diketahui berinisial TPPM berusia 24 tahun. Sementara AFP yang merupakan eks narapidana kasus pembunuhan itu, langsung diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan di Kelurahan Sasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin, 21 April 2025, peristiwa ini terjadi saat saat korban meminta bantu pelaku untuk mengantar korban ke indekosnya di Kelurahan Sasa, untuk mengambil baju di teman korban.

Sesampainya di indekos Sasa, ternyata teman korban sedang tak berada di kosan. Akhirnya korban dan terduga pelaku langsung kembali dan mencari makanan. Lantaran sudah larut, dan rumah makan sudah tutup, keduanya memutuskan kembali ke kosan korban.

Di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta korban untuk singgah dikosannya, dengan alasan ingin mandi sebelum kembali ke kosan korban.

Setibanya di kamar kosan korban, terduga pelaku keluar dan mengambil sendal korban untuk dibawa ke kamar dan langsung mematikan lampu kamar. Dari situ, terduga pelaku lalu melancarkan niat jahatnya dan memperkosa korban. Saat aksi itu, korban sempat melakukan perlawanan, namun terduga pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, sehingga korban tak berdaya.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
Bakri menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah anggota menerima aduan, atau laporan dari masyarakat.

Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat ini juga menegaskan, setelah melancarkan aksi itu ke korban, terduga pelaku tidak lagi mengantar korban ke kosannya malah membiarkan korban kembali ke kosan dengan berjalan kaki.

“Saat ini korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie,” ujarnya.

Kapolsek bilang, terduga pelaku adalah residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan vonis 6 tahun penjara.

“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak. Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tegasnya. (*)