Yang dapat menyatakan secara hukum peraturan itu batal atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sambung dia, adalah pengadilan dan melalui yudisial review.
“Atau pejabat yang lebih tinggi atas pejabat yang bersangkutan yang menyatakan dan dia mengubah. Selama dia tidak mengubah maka selama itu dia tetap menyandang sifat sebagai hukum yang sah, dia valid sebagai hukum yang sah dijadikan dasar untuk melakukan tindakan-tindakan hukum,” terang dia.
Sebab itu pula, tambah Margarito, tidak ada ilmu yang bisa mengkualifisir sejumlah kekeliruan dalam perkara itu sebagai penyimpangan yang berakibat timbulnya pidana korupsi.
“Bagaimana caranya mengkualifisir ini sebagai Tipikor, bagaimana caranya?,” cetus dia.
Bahkan peraturan menteri dalam negeri pun telah memungkinkan bahwa perusahaan daerah bisa mengalami kerugian, dan secara hukum hal itu biasa saja dalam sebuah peraturan.
“Karena peraturan menteri dalam negeri sudah menyatakan kemungkinan perusahaan itu dia rugi atau dia untung. Kalau dia untung, kalau dia rugi jadi direktur, direksi tidak boleh dapat uang jasa produksi,” pungkas dia. (*)