TERNATE, KAIDAH MALUT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Satreskrim Polres Ternate, kini berkas tahap I oknum dokter berinisial IF (24 tahun) resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.
“Berkas tahap I sudah kami kirim ke JPU pada, Kamis, 24 Agustus 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Selain tahap I ke JPU, oknum dokter juga diberikan surat penangguhan sebagaimana yang diajukan dokter, lantaran kakasnya sedang sakit di rumah.
“Penangguhan itu karena kakak dokter sedang sakit di rumah, sehingga kami berikan penangguhan,” terangnya.
Sementara itu, terkait laporan balik yang dilakukan tersangka di Polsek Ternate Selatan, Kasat menyatakan, hal itu tidak berpengaruh dengan proses hukum di Polres Ternate.
“Laporan tersangka di Polsek juga berjalan, jadi dua-dua berjalan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, oknum dokter muda alias Intan dilaporkan oleh korban berinisial FN (28 tahun) atas kasus dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu. Itu pun dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/42/VII/2023/SPKT/Res Ternate, Polda Malut. (*)