“Laporannya bukan di bulan Maret 2023, tapi Juli 2022,” tegasnya.
Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, harus sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan. Sebab kalau tanpa LP, kata dia, visum tidak bisa dilakukan.
“Untuk tahun 2023 tepat bulan Januari itu naik penyidikan dari Lidik ke Sidik,” akunya.
Dalam laporan itu juga Bondan mengaku, dilakukan ulur waktu untuk prosesnya, karena penyidik memberikan waktu kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan, karena pada saat itu keluarga korban juga bertahan untuk memproses anggota ke propam Polres Ternate.
“Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan, baik itu anggota menjalani proses kode etik hingga penundaan pangkat, dan pelapor menjalani proses hingga penetapan tersangka,” jelasnya.
Di waktu itu juga, perwira dua balak itu mengatakan, pihaknya langsung menjemput tersangka di Weda Halmahera Tengah, yang bekerja di salah satu perusahan tambang.
Baca halaman selanjutnya…