Senin, 31 Maret 2025
Hukum  

Alasan Sakit, Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara Ditunda

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) saat dibawa ke Rumah Sakit (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sidang suap atau gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu, 10 Juli 2024, akhirnya ditunda.

Hal itu dilakukan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon.

Padahal, ini adalah agenda sidang lanjutan yang menghadirkan sedikitnya 17 saksi, namun terpaksa ditunda karena terdakwa AGK jatuh sakit.

AGK yang berada di ruang tahanan PN Ternate langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie Ternate, dengan menggunakan mobil Satuan Brimob di bawah pengamanan polisi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greasik usai sidang menyatakan, hasil pemeriksaan dokter, tensi darah terdakwa tidak sampai 186 dan terdakwa juga mengalami beberapa riwayat penyakit.

Riwayat penyakit yang diderita terdakwa adalah jantung dan gangguan saraf. Alhasil, dokter berkesimpulan apabila sidang ini dilanjutkan, maka akan berpotensi pada serangan berikutnya.

“Serangan selanjutnya itu bisa pada kelumpuhan, hingga tidak minta-minta, tapi pada gagal jantung,” kata Greasik.

Atas penjelasan dokter pada sidang tersebut, kata Greasik, ketua majelis hakim memerintahkan JPU membawa AGK secepatnya ke rumah sakit terdekat, agar dapat diobservasi selama 1×24 jam. (*)