“Sehingga kami akan mengambil langkah hukum, baik itu pidana maupun perdata terkait utang-piutang yang telah dilakukan oleh gubernur bersama-sama mantan kadis pertanian ada saat itu, agar klien kami ini mendapat kepastian hukum,” cetus dia.
Abdullah pun menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pinjaman uang, seperti bukti transfer uang ke salah satu keluarga gubenur.
“Dan ada juga bukti transfer ke pihak lain yang mana itu atas perintah gubernur dan kami sudah konfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut, sehingga kami minta ada itikad baik dari pak gubernur untuk penyelesaian ini, kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata,” tegas dia.
Mirjan Marsaoly menambahkan, selain melalui transfer rekening bank, ada juga pinjaman uang yang diserahkan secara tunai kepada Jabir Ibrahim atas perintah gubernur.
Pihaknya selaku kuasa hukum, kata Mirjan, sudah berupaya melakukan pendekatan agar hak kliennya bisa dikembalikan. Alhasil, tiga tahun berlalu uang ratusan juta rupiah itu tak kunjung dikembalikan.
“Sampai hari ini belum juga dikembalikan padahal sudah cukup lama. Kasihan, klien kami merupakan korban dalam masalah ini. Untuk itu kami berharap kembalikan uang milik klien kami kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata,” tukasnya. (*)