TIDORE, KAIDAH MALUT – Sidang dugaan pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore, masuk pembacaan tuntutan terdakwa yang akan dihelat Senin, 16 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara.
Walau telah masuk pembacaan tuntutan, namun persidangan tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat, terlebih lagi kalangan praktisi.
Praktisi Hukum Hendra Kasim kepada media ini mengaku, ada yang aneh dari kasus partai matahari putih itu.
“Menurut saya, agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang diproses di persidangan,” ungkap Hendra, Ahad, 15 Oktober 2023.
Dijelaskan, bahwa operator silon itu sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai.
Terdakwa menjalankan tugasnya sesuai perintah dan arahan pimpinan partai, sehingga, mustahil jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.
“Tapi kalau diperintah oleh pimpinan partai, seharusnya pimpinan partai yang mengarahkan juga diproses,” tegas Hendra.
Dalam pidana dikenal istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).
Dalam kasus PAN ini, kata dia, operator silon diposisi pleger. Sementara, untuk pengurus partai yang diduga memerintahkan terkulifikasi, yakni sebagai doen pleger
Baca halaman selanjutnya…