HALBAR, KIADAH MALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama PT Geo Dipa Energi gelar sosialisasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), Kamis, 03 November 2022.
Sosialisasi dalam rangka tahapan eksplorasi panas bumi Jailolo ini, melibatkan masyarakat 8 desa yakni, Desa Idam Gamsungi, Idam Dehe, Bobo, Bobo Jiko, Saria, Payo Tengah dan Payo Induk, yang berada pada wilayah proyek pembangunan PLTPB.
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, dengan dibangunnya PLTPB ini masyarakat akan memiliki kesejahteraan setelah dikelola, karena ini berkaitan dengan investasi yang masuk di daerah kita, dengan kondisi daerah yang notabane tidak memiliki SDA seperti daerah lain.
“Kandungan panas bumi di Halbar ini mampu membangkitkan dan menghasilkan energi listrik 60 sampai 75 megawatt, dengan begitu listrik itu bisa mengaliri di seluruh Halmahera,” jelas Wabup.
“Diambil hanya panasnya saja yang menghasilkan uap, tidak ada yang berbahaya seperti nikel dan emas yang harus dikeruk di bawah tanah,” sambungnya.
Mantan DPRD tiga periode ini juga mengatakan, masyarakat di seputar wilayah akan mendapatkan Corporate Sosial Responssibility (CSR), bantuan-bantuan, pengembangan, beasiswa dan juga pembangunan yang akan dibantu oleh pihak perusahaan, bahkan tenaga kerja lokal dan juga pendapatan daerah. Dengan demikian manfaatnya cukup besar.
“Saya berharap dukungan penuh kepada semua stakeholder yang ada di 8, agar menyampaikan kepada masyarakat dengan masuknya perusahaan ini demi kemasalahatan dan kemajuan daerah, karena Presiden RI menegaskan Pemda jangan menghalangi atau membatasi investasi yang masuk di daerah,” pungkasnya.
Sementara Perwakilan PT Geo Dipa Energi Jailolo, Hari Nurulhuan menjelaskan, terkait dampak, pihaknya juga memiliki survei lingkungan sosial dan ekonomi. Nantinya akan dilihat penanganan dampaknya seperti apa, semuanya akan diuji.
“Program ini dijalankan antisipasinya seperti apa itu sudah dipersiapkan, dan dokumen lingkungan ini adalah menjadi dasar untuk proyek ini melakukan kegiatan. Dan dokumen lingkungan ini juga untuk mencagah proyek ini tidak melewati batas-batas yang dibolehkan,” terangnya.
Sementara ini, masih dalam proses perencanaan, dan projek ini dibentengi oleh dokumen lingkungan agar bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
“Panas bumi ini tujuannya untuk pembangkitan tenaga listrik, beda dengan di tambang dan pengoboran minyak atau gas, karena panas bumi itu yang kita cari adalah air panas atau uap air panas, yang dimanfaatkan untuk pembangkitan listrik,” tukasnya. (*)