Senin, 4 November 2024

Diduga Serobot Lahan Warga, Pemda Halteng Diadukan ke Ombudsman

Kuasa hukum pemilik lahan, Sartono | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

Sedangkan pada Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga tegas menyatakan, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, yakni mencampuradukan wewenang, apabila keputusan atau perbuatan pemerintah bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

“Atas dasar itulah, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif, berupa menghentikan proses pembangunan di atas lahan SHM No. 0075 dan SHM No. 0779 milik Hj Sutirah,” cetus Sartono kepada malut.kaidah.id Rabu, 21 September 2022.

Sartono menambahkan, pihaknya juga meminta atensi Inspektorat Halteng atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Pemda Halteng yang telah dinyatakan, melakukan tindakan maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

“Jika terhadap kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam masalah proses pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogogoru, di atas lahan milik Hj Sutirah, maka perlu dijatuhkan sanksi administratif maupun dilimpahkan kepada penegak hukum, Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri atau Polres Halteng, untuk melakukan pemanggilan dan pengawasan secara intelijen, terkait masalah dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan jalan masuk, dan gapura GOR Fogogoru di atas lahan milik Hj Sutirah. (*)