TERNATE, KAIDAH MALUT – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah kendala, pada mudik bersubsidi yang diprogramkan pemprov untuk Idul Fitri 1446 Hijriah.
Temuan diperoleh saat Ombudsman melakukan pemantauan arus mudik jelang lebaran di beberapa titik di Kota Ternate, pada Kamis, 27 Maret 2025, di antaranya di Bandara Babullah, Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Semut Mangga Dua, Pelabuhan Bastiong, dan Pelabuhan Ferry ASDP.
Pemantauan ini menyoroti beberapa indikator utama, seperti ketersediaan sarana-prasarana umum dan khusus di bandara serta pelabuhan, keberadaan posko mudik dan posko kesehatan, sarana pengaduan, perkiraan jumlah pemudik.
“Juga jaminan keamanan di armada kapal laut dan speedboat,” kata Kepala Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir.
Fokus pada Mudik Bersubsidi
Salah satu perhatian utama tahun ini adalah pelaksanaan program mudik bersubsidi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan temuan di lapangan, Pemprov Malut menyediakan 11.000 tiket subsidi untuk kapal motor, yang melayani rute antarpulau di wilayah provinsi ini.
Karena jumlahnya terbatas, tiket dibagi per trip untuk setiap kapal. Contohnya, kapal tujuan Kabupaten Pulau Morotai hanya mendapat tiket subsidi untuk satu kali trip, sementara kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu mendapatkan subsidi, untuk dua kali trip.
“Sementara itu, untuk Halmahera Selatan, pemerintah daerah menyediakan program mudik gratis yang dijadwalkan pada 28 sampai 29 Maret 2025.
Untuk mendapatkan tiket subsidi ini, calon penumpang harus melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, serta melakukan reservasi dua hari sebelum keberangkatan. Tiket ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ber-KTP Maluku Utara. Hal serupa juga berlaku untuk program mudik gratis Pemkab Halmahera Selatan, di mana calon penumpang harus ber-KTP daerah tersebut.
Namun, di lapangan ditemukan banyak keluhan terkait mekanisme pembelian tiket subsidi yang masih dilakukan secara manual. Berbeda dengan tiket reguler yang sudah berbasis e-ticketing, tiket subsidi harus dibeli dengan mengantre di sentra penjualan tiket, yang dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara.
“Selain itu, lokasi penjualan tiket juga dipindahkan dari agen penjualan di Mangga Dua ke depan Taman Nukila, di mana tiket hanya bisa dibeli langsung dari Dishub, bukan melalui agen resmi,” ujar Iriyani.
Temuan di Pelabuhan Ahmad Yani dan Bastiong Di Pelabuhan Ahmad Yani, ditemukan beberapa kekurangan. Antara lain, belum tersedia jalur akses untuk penumpang disabilitas, tidak ada penunjuk arah jalur evakuasi di dalam terminal.
Meski, sambung ia, posko kesehatan telah dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, kursi roda, tabung oksigen mini, dan satu unit ambulans, tetapi ruang klinik masih digunakan oleh Balai Karantina Kesehatan sebagai kantor sementara.
Sementara itu, di Pelabuhan Bastiong, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah sarana keselamatan dengan dokumen keselamatan kapal. Termasuk jumlah life jacket yang tidak sesuai dengan dokumen keselamatan kapal. Dan, hanya tersedia satu alat pemadam api ringan (APAR) di ruang mesin.
“Lalu, kondisi toilet penumpang kurang memadai jumlah penumpang hampir melebihi kapasitas angkut, tetapi kapal tetap diizinkan berlayar oleh otoritas setempat,” paparnya.