TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Ternate memvonis mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK selama 8 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp109 miliar lebih, atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Sidang putusan digelar pada Kamis, 26 September 2024. Dalam sidang putusan itu, AGK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan penuntut umum pertama kesatu dan kedua serta ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Selain itu, terdakwa AGK juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp109 miliar dan 90.000 dolar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.