TERNATE, KAIDAH MALUT – Oknum pengacara FH alias Fajrun yang dilaporkan ke Polres Ternate, angkat bicara soal kasus yang melibatkan dirinya.
FH dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Joharudin Mokoagow, pada Sabtu, 25 Mei 2024 malam.
FH bilang, tindakan yang dia lakukan terhadap Joharudin lantaran kesal dan emosi atas perbuatanya, yang kerap memukul kakak perempuan terduga pelaku berinisial AH.
“Saya akui perbuatan itu, tapi perbuatan yang saya lakukan karena sudah terlalu kecewa dan emosi, sebab kakak perempuan saya yang merupakan istri Joharudin selalu dipukul,” terang FH, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut FH, kakak perempuannya selalu dipukul, bahkan 5 bulan lalu Joharudin pernah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami (keluarga) pernah laporkan dia (Joharudin) ke Polres Halmahera Selatan, cuma dalam proses, kakak kami ini meminta untuk damai dengan alasan anak-anak. Tapi saat itu dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas FH.
Parahnya lagi, kekerasan yang dilakukan Joharudin itu menyebabkan tubuh kakak FH lebam. Bahkan, kakaknya sampai dikunci di dalam kamar bersama anak-anak.
“Saya sebagai adik pastinya emosi kalau kakak perempuan saya diperlakukan seperti binatang. Apalagi ini berulang kali,” tegasnya.
Saat kejadian itu, FH mengaku dikeroyok oleh Joharudin cs sampai pelipis matanya sobek.
“Jadi keterangan diberikan tim hukum Joharudin tidak sesuai fakta. Kalau sampai Joharudin pingsan itu hanya akal-akalan. Supaya terlihat dirinya tidak bersalah,” ungkap FH.
FH juga telah melaporkan Joharudin dan rekan-rekannya di Polsek Ternate Selatan, atas dugaan pengeroyokan dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/16/V/2024/Polsek.
“Saya sudah lapor di polsek hari Sabtu malam itu juga, saya juga sudah visum,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Benar lapornya ada, dan pelapor sendiri sudah dimintai keterangan,” tandasnya. (*)