Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Pilkada Tidore 2024 Terancam Batal Lantaran Anggarannya Dipangkas TPAD

Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan (Nita/Kaidahmalut)

Sebaliknya, TAPD justru mencoret sendiri sejumlah tahapan normatif Pilkada untuk menurunkan anggaran Pilkada.

“Misalnya anggaran untuk tahapan sengketa ke Mahkamah Konstitusi itu dicoret. Lalu distribusi logistik juga dikurangi itemnya, padahal itu semua tahapan normatif atau wajib diakomodasikan anggarannya,” bebernya.

Abdullah menambahkan, dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 8 ayat (3) juga telah menegaskan, hasil pembahasan bersama antara TAPD dan KPU itu menjadi dasar pemerintah daerah menuangkan anggaran Pilkada dalam APBD.

“Jadi pembahasan bersama ini menjadi penting karena aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitas anggaran Pilkada itu ada di KPU, bukan Pemda, meskipun penganggarannya menggunakan APBD,” kata Abdullah.

Pada Mei 2023 kemarin, sambungnya, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memanggil KPU untuk menyerahkan hasil pembahasan internal TAPD terkait anggaran Pilkada.

Hasilnya, anggaran yang diusulkan sekitar Rp30 miliar itu dipangkas menjadi sekitar Rp18 miliar. Anggaran yang dicoret TAPD itu adalah anggaran tahapan normatif yang sifatnya wajib.

“Saya anggap, TAPD ini kurang paham soal Pilkada dan Pemilu. Makanya mereka coret saja dan anggap itu mubazir,” tutur Abdullah.

Ia menilai, anggaran yang dipangkas TAPD Kota Tidore sangat tidak rasional. Selain itu, TAPD juga menabrak Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Sebab, TAPD membahas anggaran Pilkada secara sepihak tanpa melibatkan KPU.

Baca halaman selanjutnya…