TIKEP, KAIDAH MALUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif.
Rapat dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah itu, berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Rabu, 03 Mei 2023.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo yang memimpin rapat.
Dalam arahannya, Sekda mengatakan berkaitan dengan perda ini, amanat dari pada Undang-undang.
Olehnya itu, harus menyesuaikan karena berkaitan dengan pajak dan retribusi sangat penting.
“Kepada para pimpinan OPD mari kita sama-sama memboboti ini, dalam proses selanjutnya sampai sehingga penetapan kita tidak menemukan hal-hal yang bertentangan, dengan regulasi di atas. Karena pajak dan retribusi ini sangat penting. Jadi Bapak Ibu tidak bisa main-main berkaitan dengan pajak dan retribusi,” kata Ismail.
Ismail juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda yang selalu aktif, terkait dengan perubahan-perubahan regulasi ini.
“Kepala Bapenda juga selalu aktif di lapangan soal PAD tahun 2023 yang sangat luar biasa, sehingga saya berharap kepada OPD yang lain bisa mengikuti jejak Kepala Bapenda,” ujarnya.
Sekadar diketahu, pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif dilakukan sampai Jumat, 05 Mei 2023. (*)