TIKEP, KAIDAH MALUT – Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 7 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Durian. Tujuh orang pelaku dibekuk setelah korban bersama keluarga melaporkan ke pihak kepolisian, Selasa, 28 Juni 2022.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Sofyan. P saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Sofyan mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi bejat ini di sebuah pantai di Dusun Bukulasa, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis, 23 Juni 2022.
“Korban melaporkan pada 28 Juni, setelah dilaporkan pihak kepolisian melalui Polsek Oba Utara langsung bergerak mengamankan para pelaku,” ungkap Sofyan, Rabu, 29 Juni 2022.
Saat ini semua pelaku sudah diamankan di Polsek Oba Utara.
“Sementara tujuh orang pelaku kami amankan di Mapolsek Oba Utara,” pungkasnya.
Ia bilang, dari tujuh pelaku itu, enamnya berprofesi sebagai wiraswasta sementara satunya berprofesi sebagai pelajar.
“Satu pelaku masih status pelajar, saat ini masih di bangku SMA,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini jajaran pihak Mapolsek Oba Utara bersama dengan jajaran Satreskrim Polres Tidore Kepulauan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.*