TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

SK Pengangkatan juga diserahkan kepada satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan SK berlangsung di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin, 6 Oktober 2025.

Wali kota Muhammad Sinen dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa disiplin adalah harga mati bagi seluruh ASN, PPPK maupun non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Sehingga harus laksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sebaik-baiknya, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik.

“Jaga terus kekompakan dan kebersamaan serta tingkatkan terus disiplin dalam melayani masyarakat, berikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat Kota Tidore merasa terlayani, karena pada dasarnya kita sebagai pelayan dan masyarakat sebagai raja, maka tugas kita adalah melayani raja dengan sebaik mungkin,” tegas Muhammad Sinen.

Menurutnya, pegawai harus melayani masyarakat dengan baik dan menjunjung tinggi disiplin, serta loyalitas sebagai aparatur negara.

“Jalakan tugas dengan sebaik mungkin dalam hal pelayanan kepada masyarakat setelah menerima SK ini. Niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat, disiplin menjadi harga mati, dan loyalitas menjadi satu hal yang penting bagi seorang ASN,” ujar Muhammad Sinen.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin menambahkan bahwa, ASN maupun PPPK wajib mematuhi segala aturan dan regulasi yang ada, serta harus menanamkan rasa disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Saya berharap dengan diambilnya SK ini kalian dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tidore dengan baik, serta mampu untuk mematuhi regulasi yang ada, karena PPPK ini bukan mutlak seumur hidup namun terdapat regulasi yang setiap tahunnya akan dievaluasi,” tambah Rusdy.

Sekadar diketahui, sebelum pembagian SK, seluruh PPPK, CPNS dan PNS ini melakukan tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Tidore Kepulauan. (*)