TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2025 beserta nota keuangan.

Penyampaian melalui rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2025 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Mengawali pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan mengatakan, rancangan perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan 2025 yang disampaikan ini disusun berdasarkan tahapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Walau begitu, sambung dia, hal ini tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan, sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di antaranya terdapat perubahan target pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, yang disesuaikan dengan kebijakan efisien anggaran dan penyaluran kurang bayar DBH 2023.

“Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja dan melakukan penyesuaian terhadap SILPA tahun anggaran sebelumnya, sesuai dengan laporan keuangan pemerintah yang telah di audit oleh BPK.

“Selain itu juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiskal di perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel. Kita juga harus mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara prioritas pembangunan, dengan upaya pemenuhan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang dapat memulihkan kepercayaan warga masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik,” ujar Muhammad Sinen.

Dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan, maka rancangan perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan 2025, secara garis besar pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp57.722.399.779 dari sebelumnya Rp1.069.541.137.374, menjadi Rp1.127.263.537.153.

Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp49.681.823.633 dari sebelumnya Rp96.545.735.242 menjadi Rp46.863.91.609, yang bersumber dari SILPA 2024, dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yang dianggarkan sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah, sehingga Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup Defisit sebesar Rp42.863.911.609.

“Sehingga pada Perubahan APBD 2025, kebijakan pemerintah masih difokuskan untuk meningkatkan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang menjadi harapan kita bersama,” pungkas Muhammad Sinen.

Setelah penyampaian, Wali Kota Tidore Kepulauan menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore, Asma Ismail. (*)