TIDORE, KAIDAH MALUT – Sidang kedua 11 warga adat Maba Sangaji digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ini, diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Malut segera membergentikan kasus penangkapan 11 pejuang lingkungan Maba Sangaji sesuai pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, dan mendesak Polda Malut serta Polsek Tidore terkait pelecehan seksual terhadap massa aksi.

Selain diwarnai aksi, sidang kedua ini juga dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

Wali kota datang ke pengadilan sekitar pukul 10.15 WIT, dalam rangka memantau jalannya proses sidang 11 warga adat Maba Sangaji.

Amatan media ini, wali kota masuk ke ruang sidang utama dan duduk tepat di belakang deretan para terdakwa.

“Karena ini adalah wilayah Tidore Kepulauan, jadi saya sebagai kepala daerah dan pemerintah, datang memantau proses persidangan para warga adat Maba Sangaji yang sudah masuk sidang kedua di PN Soasio ini,” kata Muhammad Sinen usai dari ruang sidang.

Muhammad Sinen juga berpesan kepada massa aksi, untuk tidak anarkis saat menyampaikan aspirasi.

“Aksi dalam menyampaikan aspirasi boleh saja dan tidak dilarang, yang penting tidak boleh anarkis,” ujarnya.

Meski begitu, Muhammad Sinen berharap sidang bisa berjalan dengan lancar hingga selesai. (*)