Sabtu, 19 Juli 2025
Tikep  

Pasien BPJS Ngadu, Ada Oknum Pegawai Puskesmas Payahe Diduga Pungli

Ilustrasi pungli (Istimewa/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Seorang pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan, di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, keluhkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Puskesmas Payahe.

Oknum pegawai Puskesmas Payahe berinisial W, diduga melakukan pungli berupa uang administrasi BBM ambulans dan biaya botol infus terhadap pasien berinisial M.

Saat itu, 4 Mei 2025, pasien tersebut diketahui akan dirujuk ke RSUD Weda, Halmahera Tengah.

Pasien kepada media ini mengaku dimintai uang Rp500.000 sebagai biaya administrasi dengan alasan untuk ongkos bahan bakar minyak (BBM) ambulans menuju ke Weda. Tak hanya itu, petugas tersebut juga meminta pasien uang Rp100.000 untuk membeli obat jenis parcitamol (botol infus). Namun, pihak keluarga pasien mulai menaruh curiga, lantaran oknum pegawai tak memberikan kuitansi saat mereka membayar administrasi dan uang obat seperti yang dimintanya.

“Jadi di kuitansi pembayaran itu kalau dijumlahkan semua ada Rp600.000 ribu,” ungkap M, Selasa, 27 Mei 2025.

Pihak keluarga dan pasien sendiri meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini dinas kesehatan, untuk segera mengusut dan menindak tegas oknum tersebut.

“Seharusnya persoalan seperti ini dinas terkait harus menelusuri dan segera menindak tegas para oknum-oknum yang nakal ini, karena praktek-praktek seperti ini sudah berlangsung lama, dan kemungkinan besar kami mendapatkan sudah banyak yang menjadi korban,” ujarnya.

Mirisnya lagi, seorang petugas yang enggan namanya disebutkan membeberkan, bahwa hal tersebut sudah sering terjadi. Di mana, pasien akan dibebani uang administrasi jika dirujuk ke rumah sakit.

“Sudah lama biaya rujukan itu ditanggung pasien BPJS, dan itu berlaku sama semua pasien, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PKM Payahe. Jadi kalau rujukan ke RSUD Weda biayanya Rp500.000 nanti kalau Ternate Rp1.500.000,” terangnya.

Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang dilakukan pegawainya, mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Tidore Kepulauan. Tetapi, lanjut dia, biaya yang dibebankan akan dikembalikan kepada pasien.

“Jadi, biaya rujukan pasien BPJS ini untuk pasien dari Puskesmas Payahe ke rumah sakit Weda, kalau sesuai perda itu dipatok Rp1. 000.000 tapi kami kasih keringanan jadi kasih Rp500.000, akan tetapi uang tersebut akan dikembalikan,” pungkas Nurhasanah. (*)