TIDORE, KAIDAH MALUT – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi honorer di setiap OPD maupun kantor camat dan lurah. Sebagaimana yang dinstruksikan langsung kemendagri, pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap daerah.
Hal itu disampaikan oleh sekda melalui rapat evaluasi kinerja Pemkot Tidore, Kamis, 09 Januari 2025, di Aula Nuku kantor Wali Kota Tidore.
Ismail menyebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sudah jelas. Di mana, per 31 Desember 2024, dilarang para kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota untuk menerima honorer di tahun 2025.
“Karena kita akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu, maupun tenaga honorer yang sudah dua tahun mengabdi di daerah yang belum masuk pangkalan data BKN, untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes P3K tahap II,” pungkasnya. (*)