TIDORE, KAIDAH MALUT – Upaya mempercepat identifikasi dan penanganan kasus stunting secara lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), menggelar diseminasi audit kasus stunting dan rencana tindak lanjut, yang berlangsung di Aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore, pada Kamis, 07 November 2024.
Kepala Dinas P2KBP3A, Hasbi Marsaoly dalam kesempatan tersebut menyampaikan, audit kasus stunting sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 9 adalah bertujuan, untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
“Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap balita, yang dilaporkan oleh petugas kesehatan yang bertugas pada daerah/desa yang memiliki Z-score kurang dari -2SD/standar deviasi (Stunted), dan kurang dari -3SD (Severe Stuniedj),” ungkapnya.
Tujuan dari kegiatan ini, kata dia, untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya stunting, sehingga dapat dilakukan intervensi secara dini, serta menurunkan angka terjadinya stunting pada balita.
“Tim audit kasus stunting Kota Tidore Kepulauan sendiri, telah terbentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 60.3 tanggal: 25 April 2022 Tentang Tim Audit Kasus Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Setelah terbentuk, Tim AKS Kota Tidore Kepulauan mengadakan pertemuan melalui forum yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar, dengan kegiatan yaitu sosialisasi sekaligus pembahasan tugas dan fungsi masing-masing tim.
“Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan identifikasi potensi dan seleksi kasus audit oleh tim teknis, dan kemudian disampaikan ke tim pakar,” tukasnya. (*)