Selasa, 12 November 2024
Tikep  

Sosialisasi Netralitas ASN di Tidore Gencar Dilakukan

Ketua Bawaslu Tidore, Amru Arfa (Humas/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 bulan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi ditujukan kepada para ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Aula kantor Wali Kota Tidore, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syofyan Saraha, yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Syofyan dalam sambutannya menjelaskan, isu netralitas ASN menjelang Pilkada ini, menjadi perhatian publik, sehingga sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pilkada.

“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengeluarkan imbauan tentang netralitas ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Melalui imbauan tersebut, kami tegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan,” jelasnya.

ASN, kata Syofyan, harus menjadi teladan, menciptakan jiwa profesionalisme dan integritas, karena pelanggaran terkait netralitas tidak hanya merusak kredibilitas sebagai aparat pemerintah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Proses Pilkada yang baik tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kredibel dan berintegritas, tetapi juga mampu menciptakan stabilitas, keamanan, dan keharmonisan di Lingkungan masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan. Untuk itu, ASN dapat menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, agar terciptanya suasana yang damai dan harmonis,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama pemerintah dalam rangka menghadapi Pilkada di Tidore. Karena memang tugas, wewenang serta tanggung jawab Bawaslu tidak hanya sekedar melakukan pencegahan dan penindakan, tetapi memberikan edukasi terhadap netralitas ASN di wilayah kerjanya.

“Untuk itu sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tidore menggelar kegiatan ini. Ini juga bagian dari upaya untuk menekan angka pelanggaran di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Sebagai informasi, Bawaslu Kota Tidore telah mendapat beberapa laporan di tahapan kampanye terkait keterlibatan ASN,” ungkapnya.

Amru bilang, laporan keterlibatan ASN Kota Tidore dalam tahapan kampanye tersebut, masih dalam proses penjajakan dan pengkajian, karena belum memenuhi beberapa unsur dan syarat untuk diangkat menjadi suatu temuan, masih membutuhkan penelusuran lanjutan sebelum akhirnya diplenokan menjadi temuan.

“Ini menjadi informasi, juga sebagai alarm bagi ASN untuk saling mengingatkan, serta dapat menempatkan diri, mana konteks yang harus terlibat dan tidak, kita sedang dalam tahapan kampanye. Ada larangan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan 71, yang mengatur terkait keterlibatan ASN dan larangan untuk membuat keputusan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu paslon,” paparnya. (*)