Kamis, 10 Oktober 2024
Tikep  

Pemda Tidore Sosialisasikan Perda Tahun 2024 ke Masyarakat

Sosialisasi perda di kantor Camat Oba Tengah, Tidore (Humas/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.

Sosialisasi bertempat di aula kantor Camat Oba Tengah, Rabu, 04 September 2024.

Wali Kota Tidore Kepulauan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk senantiasa secara terus menerus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya yakni dilakukannya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi secara terpadu dan berkesinambungan.

Dibuatnya berbagai peraturan daerah diberbagai bidang kehidupan, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang harus diketahui oleh setiap warga masyarakat, sehingga upaya untuk mengimplementasikan semua perangkat peraturan daerah tersebut, perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya pencegahan pelanggaran, yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial yang tidak dikehendaki bersama.

“Sosialisasi perda kali ini, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan guna mewujudkan kemitraan membangun kesadaran hukum, dan ketaatan masyarakat akan peraturan undang-undang, agar terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat dan patuh,” kata Yakub.

Yakub dikesempatan itu meminta, sosialisasi dapat diikuti dengan baik dan menerimanya dengan segala konsekuensi hukum yang merupakan instrumen, untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan harapan, sambung dia, materi yang terima dapat dipahami dan diimplementasikan, dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda, Abukasim Faruk dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi peraturan daerah bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang telah di undangkan dalam lembaran daerah Kota Tidore Kepulauan, mewujudkan masyarakat Kota Tidore Kepulauan khusunya di Kecamatan Oba Tengah yang tertib dan patuh pada norma hukum yang berlaku.

Sosialisasi diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari tokoh agama, masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh Pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Oba Tengah.

Hadir pula Kasatpol PP Tidore Yusuf Tamnge, Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Bonita Manggis sebagai pemateri. (*)