Selasa, 26 November 2024
Tikep  

DPRD Setujui Ranperda RPJPD Tidore Tahun 2025-2045

Paripurna Ranperda RPJPD Tidore Tahun 2045-2045 (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045. 

Kelima Fraksi itu di antaranya PDI-Perjuangan, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB), Fraksi Demokrat Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Elvri Habib saat menyampaikan laporan hasil proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I saat rapat paripurna ke-15 masa persidangan III Tahun 2024, tentang pembicaraan tingkat II Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad beserta 17 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, dokumen RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah.

Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kota Tidore Kepulauan 2045 yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari.

RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025- 2045, kata Ali, telah disusun sesuai tahapan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang dimulai dari penyusunan Ranwal, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Selanjutnya setelah melalui tahapan persetujuan DPRD, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Ranperda dan Penetapan Perda RPJPD, dengan harapan dokumen ini akan segera dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Wali kota dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan waktu dan pikiran, sehingga dokumen ini dapat dirampungkan. Menurutnya, dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD, Forkopimda dan seluruh pihak.

Semua pihak, lanjut dia, harus memastikan arah dan gerak perubahan, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Karena ke depan Kota Tidore Kepulauan harus menjadi kota dengan raihan prestasi terbaik se-Provinsi Maluku Utara, bahkan mampu berkompetisi di kancah nasional dengan capaian- capaian prestasi dan inovasi yang gemilang,” ujar Ali.

“Kita akan terus memastikan spirit Toma Loa Se Banari, bukan saja menjadi perangkat nilai, tetapi telah berhasil diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” sambung Ali.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD dan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan. (*)