TERNATE, KAIDAH MALUT – Jelang masa kampanye Pilkada 2024, Plt Kepala Bagian Pemerintahan, Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella, mengingatkan kepada para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Tidore Kepulauan, untuk segera mengajukan cuti.
Imbauan itu berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 100.1.4.2./3145/6 tentang Pengajuan Permohonan Cuti Kampanye Pilkada.
Zulkifli menuturkan, bagi kepala daerah yang bakal mencalonkan diri kembali di Pilkada, bisa secepatnya mengajukan permohonan cuti kampanye, paling lambat 11 September 2024.
“Masa kampanye akan berjalan selama kurang lebih dua bulan, untuk itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak bisa menggunakan fasilitas dinas yang berkaitan dengan jabatannya,” tegas Zulkifli, Kamis, 08 Agustus 2024.
Dirinya menyebut, untuk kekosongan kepemimpinan juga harus ada yang mengisi.
“Kami berharap untuk Pjs ini harus memiliki Jabatan Tinggi Pratama di daerah tersebut. Ya, bisa sekda sendiri. Hanya saja ketentuannya melalui gubernur atau kemendagri, jadi kita tunggu keputusan itu,” bebernya.
Berdasarkan Peraturan Mendagri No 1 Tahun 2018 tentang Pjs Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 Pjs, berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kita berharap nantinya yang mengisi Pjs sementara adalah sekda, sehingga dengan mudah menjalankan fungsi pemerintahan, apalagi ini sudah memasuki akhir tahun,” jelasnya.
“Dengan alasan yang pertama Pjs ini hanya dua bulan saja, kemudian yang kedua penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan normal, karena memasuki triwulan akhir dan pemerintah akan membahas APBD perubahan dan lain sebagainya,” tukasnya.
Sekadar diketahui, pada Pilkada 27 November mendatang, Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, akan mengikuti kontestasi Pemilu sebagai calon Wali Kota Tidore periode 2024-2029.
Sementara wali kota, Capt. Ali Ibrahim, dikabarkan maju sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara. (*)