TIDORE, KAIDAH MALUT – Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Agustus 2024.
SK diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, usai memimpin apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin, 15 Juli 2024.
Ismail Dukomalamo menyampaikan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk tiga ASN Kota Tidore Kepulauan ini, akan berlaku terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024. Satu ASN, lanjut dia, diangkat berdasarkan SK Presiden Joko Widodo dan dua ASN lainnya dari SK Wali Kota Tikep.
“Semoga penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat menjadi motivasi bagi ASN Kota Tidore Kepulauan, agar terus meningkatkan kinerja serta dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM), khususnya ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” harap Ismail.
Ketiga ASN yang menerima SK kenaikan pangkat di antaranya, Asis Hadad menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Eselon II.b, berdasarkan SK Presiden, yang dari pangkat sebelumnya Pembina Tingkat I (IV/b), diangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024.
Kedua, Zainudin M. Zainal, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protkol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda Tingkat I / III/b diangkat, menjadi Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024.
Dan ketiga, yaitu Rizky Wahyudi Paputungan, menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda III/a diangkat menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b, terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024. (*)