TIDORE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tidore Kepulauan, resmi dilantik Ketua KPU Tidore, Kamis, 16 Mei 2024 di aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore.
Puluhan anggota PPK itu, nantinya akan bertugas pada Pilkada 2024. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Nomor: 14/PP.04.2-Pu/8272//2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Anggota Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dalam sambutannya mengatakan, Pemilu 2024 baru saja selesai dilaksanakan. Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota di Provinsi Maluku Utara yang tercepat melakukan pleno dan tidak ada masalah, hingga telah menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan 2024-2029.
“Meskipun kabupaten kota lain masih bersengketa dengan Pemilu 2024 kemarin, Alhamdulillah Kota Tidore Kepulauan telah selesai, dan kita fokus untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024. Tahapan Pilkada di Kota Tidore Kepulauan sudah berjalan. Kota Tidore tidak ada calon perseorangan atau calon independen, pendaftarannya juga telah ditutup dan tahapan selanjutnya yaitu pembentukan badan Adhoc,” kata Abdullah.
Abdullah bilang, pembentukan badan Adhoc ini diputuskan oleh KPU RI yang harus dilakukan secara terbuka, melalui tahapan seleksi.
“Berbeda dengan Bawaslu yang hanya melakukan evaluasi saja, seleksi badan Adhoc ini dilakukan secara beririsan mulai dari PPK hingga PPS se-Kota Tidore Kepulauan. PPK telah sampai di tahap pelantikan, dan akan dilanjutlkan dengan seleksi tertulis untuk PPS,” jelas Abdullah.
Sementara itu, sambutan Wali Kota Tidore yang dibacakan Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Marjan Djumati, menyatakan selamat kepada anggota PPK se-Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik dan diambil sumpah.
“Mudah-mudahan bapak ibu dapat menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik, dan penuh rasa tanggung jawab. Bapak dan ibu yang menjadi anggota PPK diharapkan menjalankan tugas, harus berpedoman pada asas jujur, adil, terbuka, dan tanamkan sikap profesional di dalam diri masing-masing, sehingga pesta demokrasi yang berkualitas dapat terselenggara,” tukas Marjan. (*)