Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Enam OPD di Tidore Terima DID, DPRD: Batas Penyaluran Sampai Juni 2024

Wakil Ketua DPRD Tidore, Mochtar Djumati (Nita/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Enam OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendapat Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023 sebesar Rp10,6 miliar.

Keenam OPD di lingkup Pemda Tidore itu, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Tidore.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore, Mochtar Djumati menyatakan, bahwa DID diperuntukan bagi warga kurang mampu, petani, nelayan dan pelaku UMKM.

“Penyerapan anggaran sudah dilakukan oleh masing-masing dinas, hanya saja tinggal dilakukan penyaluran kepada masyarakat. Maka dari itu, kami berharap paling lambat Juni 2024 itu bantuannya sudah tersalurkan,” kata Mochtar, usai rapat bersama TAPD di DPRD Tidore, Selasa, 14 Mei 2024.

Ketua DPD Nasdem Tidore itu menegaskan, dalam penyaluran DID nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

“Kami akan melakukan uji petik pasca penyaluran, agar tidak terjadi penerima yang double (ganda), karena basis data yang digunakan oleh masing-masing dinas ini menggunakan KTP,” ungkap Mochtar.

Menurut dia, di awal, DPRD ingin agar penerima bantuan DID menggunakn basis data berdasarkan kartu keluarga (KK), supaya bantuan bisa disalurkan per-KK.

“Sebab jika hanya menggunakan KTP, maka bisa saja dalam satu KK menerima dua bantuan. Karena mereka mau menggunakan basis data dengan KTP, sehingga hal ini perlu dilakukan verifikasi supaya tidak ada penerima ganda,” timpalnya.

Meski begitu, ia bilang, baru Dinas Ketahanan Pangan yang merampungkan nama-nama penerima bantuan dengan menggunakan data miskin dari Dinsos, ditambah data warga kurang mampu dari kelurahan yang dibuktikan dengan KTP. Sedangkan dinas lainnya, belum menjelaskan model penyalurannya.

“Namun basis data yang digunakan, ada yang berbasis KTP dan proposal kelompok yang telah diajukan ke masing-masing dinas pengelola DID,” pungkasnya.

“Karena bantuan ini ada di beberapa dinas, kami harap masing-masing Dldinas bisa berkolaborasi untuk kecocokan data. Sehingga misalnya sudah ada penerima yang dapat bantuan dari satu dinas, itu tidak boleh lagi dapat di dinas yang lain,” tandasnya. (*)