TIDORE, KAIDAH MALUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Abdurrahman Arsyad menegaskan, kepada para anggota legislatif yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu menyusul, konsklusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 27/PUU/XXII2024.
“Tentu bagi anggota DPRD Tidore yang maju pada kontestasi Pilwako harus undur diri dari kelembagaan. Kita harus taat hukum dan aturan, jadi wajib undur diri,” tegas Abdurrahman, Kamis, 25 April 2024.
Meski begitu, ia mengaku belum ada anggota yang menyatakan secara resmi untuk undur diri. Dan informasi anggota yang bakal maju, hanya diketahui melalui baliho-baliho dan media pemberitaan.
“Belum ada yang nyatakan diri, tetapi saya lihat di sejumlah media pemberitaan yang sudah ramai. Ada dua nama yang sudah ramai dipublikasi, yaitu Umar Ismail dan Ahmad Laiman,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pada ajang Pilwako 2024, ada 5 anggota DPRD yang sudah mengambil formulir pendaftaran melalui penjaringan partai politik. Mereka di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Tidore Ahmad Laiman, Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail, Ketua DPC PKB Tidore Murad Polisiri, Ketua DPC Partai Demokrat Tidore Muhammad Ridwan Yamin, dan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara, Ratna Namzah. (*)