Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Muhammad Sinen Minta Dishub Maluku Utara Tak Campuri Urusan Organda Tidore

Muhammad Sinen (Nita/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengecam sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara, yang tidak mengakui adanya pembentukan pengurus pimpinan unit Organisasi Kendaraan (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, langkah pembentukan Organda Loleo sudah tepat dan sesuai dengan aturan organisasi. Untuk itu, Muhammad Sinen menegaskan, Dishub Malut, tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya organisasi. Sebab, itu bukanlah kewenangan Dishub Malut.

“Yang berhak mengevaluasi itu DPD Organda bukan Dishub Malut, jadi mereka tidak usah cari muka di bulan suci ramadan ini,” tegasnya, Rabu, 03 April 2024.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini mengingatkan, Dishub Malut mengurusi persoalan teknis yang berkaitan dengan trayek lintas kabupaten/kota, sehingga tidak perlu lagi mengintervensi urusan internal Organda Tidore.

“Hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” terangnya.

Muhammad Sinen bilang, pembentukan Organda Loleo adalah usulan DPC Organda Tidore yang disetujui oleh DPD Organda Provinsi Maluku Utara.

Hal itu, kata dia, agar dapat mempermudah pelayanan angkut muat penumpang di wilayah Oba. Sehingga Dishub Malut tidak perlu mencampuri terlalu jauh urusan internal Organda Tidore, karena di Tidore juga ada pemerintah yang memahami akan masalah tersebut.

“Saat ini DPC Organda Tidore punya dua unit yakni di Sofifi dan Loleo, kedua unit ini berdiri dan bernaung di bawah DPC Organda Tidore yang diketuai oleh Amir Soleman,” tuturnya.

Sehingga kalau ada masalah, mestinya berkoordinasi dengan DPC, bukan dengan Dishub Malut.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Tidore Amir Soleman mengaku, jika pembentukan PU Organda Loleo sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, jumlah keanggotaannya pun di atas 80 orang.

Kata Amir, di Loleo ada pelabuhan penyeberangan beserta terminal penumpang.

“Jadi sebelum dibentuk, DPD Organda Maluku Utara juga telah turun melakukan verifikasi, kemudian diselenggarakan musyawarah PU Organda Loleo, yang berpusat di kantor DPD Organda Maluku Utara itu sendiri,” kata Amir.

“Kalau tidak layak dibentuk tidak mungkin disetujui oleh DPD Organda Maluku Utara, lagian yang mengeluarkan SK untuk Organda Loleo itukan dari DPD, kami di DPC hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi yang mereka sampaikan,” tambahnya.

Amir pun bingung ketika Dishub Malut mempersoalkan masalah tersebut, karena menurutnya, tugas-tugas Dishub itu hanya sebatas melayani Organda dari sisi teknis, seperti pengaturan trayek, bukan sampai turun mengatur urusan internal Organisasi.

“Pembentukan Organda Loleo jugakan tidak menganggu aktivitas pelayanan dari Organda Sofifi, lalu kenapa dipermasalahkan, ini yang saya juga bingung,” cetusnya. (*)