TIDORE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan yang juga selaku sekretaris tim penyusun, resmi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023.
LPPD diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara, yang diwakili oleh Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Kabag Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkfili Ohorella menyatakan, penyampaian LPPD itu merujuk pada amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dipertegas dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
“Di mana setiap kepala daerah diharuskan menyusun hasil kinerjanya setiap tahun, dan dilaporkan secara berjenjang ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir,” kata Zulkifli kepada media ini, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia mengaku, penyusunan LPPD Kota Tidore Kepulauan tahun ini terbilang cepat, karena didukung dengan inovasi website dengan aplikasi Sinar Pemda. Sehingga, OPD dengan mudah dalam menginput data capaian kinerjanya masing-masing.
“Bapak wali kota, wawali dan sekda secara khusus menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD, aparat pengawasan internal pemerintah, tim penyusun dan tim asistensi LPPD yang telah mencurahkan energinya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara Fataruba menambahkan, bahwa pemprov mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Capt. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen.
“Kota Tidore selalu menjadi contoh terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Maluku Utara,” ungkapnya.
Menurut kabiro, Tidore adalah kota tercepat di Maluku Utara yang menyampaikan laporannya dibandingkan 10 kabupaten/kota lainnya. (*)