Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Sekda Tidore: DPRD Tidak Boleh Minta Jatah Proyek Melalui Pokir

Ismail Dukomalamo (Nita/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo berkomentar, soal polemik bagi-bagi jatah pokok pikiran (Pokor) di DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Menurutnya, jika usulan pokir melalui hasil reses DPRD sudah disahkan dalam APBD, maka pokir tidak bisa diklaim sebagai program DPRD.

Pokir merupakan salah satu usulan program dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

“Pokir DPRD ini kalau tidak sesuai dengan RKPD, maka tidak akan diakomodir. Selain itu, pokir ini kalau sudah ditetapkan melalui APBD, itu tidak bisa lagi diklaim sebagai programnya DPRD, melainkan itu sudah menjadi programnya pemerintah daerah,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Kata dia, tidak semua pokir diakomodir. Pokir juga harus diselaraskan dengan tema pembangunan tahun berkenaan, hasil musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan dan kota, sekaligus Rencana Kerja (Renja) OPD.

Ismail menegaskan, bahwa anggota DPRD tidak boleh minta jatah proyek melalui pokir. Sebab, hal tersebut tidak dibenarkan.

“Yang kami minta dari pokir itu hanya sebatas program, jadi kalau ada info DPRD mau minta mengerjakan proyek yang diusulkan melalui pokir, itu saya tidak tahu. Dan mungkin saja perorangan yang ada di DPRD,” pungkasnya.

Ketua Tim TAPD Kota Tidore Kepulauan ini bilang, dalam pelaksanan program pemerintah, usulan yang disampaikan DPRD itu jika sudah dimasukan dalam RKPD, maka selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk dibuatkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang nantinya untuk dibahas.

Setelah itu, dilanjutkan pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Sehingga usulan-usulan itu, sambung dia, nantinya akan dieksekusi oleh OPD-OPD terkait, apabila sudah ditetapkan melalui dokumen APBD tahun berjalan.

“Semua usulan, mulai dari pokir, musrenbang dan Renja OPD akan dikerjakan oleh OPD terkait berdasarkan program, yang disetujui dan diakomodir dalam dokumen APBD,” terangnya.

Ketika ditanyakan mengenai data pokir yang diusulkan, sekda mengarahkan agar nantinya dikroscek melalui sejumlah OPD terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim. (*)