TIDORE, KAIDAH MALUT – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen menanggapi polemik pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Tidore Kepulauan, senilai Rp31 miliar yang terkesan ditutupi.
Menurutnya, DPRD harus konsisten terkait dengan mekanisme pengusulan pokir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Permendagri tersebut, jelas mengisyaratkan bahwa pokir DPRD itu harus disesuaikan dengan sasaran dan tema pembangunan tahun berkenaan, agar program tersebut bisa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang merupakan turunan dari visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.
“Pokir ini memang diatur dalam aturan, namun bukan berarti DPRD semena-mena mengusulkan kegiatan semau mereka,” jelas Wawali, Kamis, 18 Januari 2024.