Senada, Kepala Badan Perencanaan, Penilitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tidore, Saiful Bahri Latif bilang, untuk tahun 2024 ini, dirinya justru tidak mengetahui usulan pokir yang disampaikan oleh DPRD.
Padahal, sambung dia, sesuai mekanisme pokir, DPRD Kota Tidore harus menyampaikan usulan, satu minggu sebelum pelaksanaan musrenbang, agar pokir DPRD dapat disinkronkan dengan sasaran pembangunan dalam satu tahun anggaran.
“Sejauh ini belum ada dokumen resmi yang disampaikan ke kami tentang pokir DPRD, sehingga saya juga tidak tahu,” beber Saiful.
Sekadar diketahui, pokir DPRD Kota Tidore Kepulauan di tahun 2024 sebesar Rp31 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari Banggar 12 anggota, dengan nominal masing-masing anggota sebesar Rp1,5 miliar (termasuk unsur pimpinan). Sedangkan 13 anggota lainnya dijatahi Rp1 miliar. (*)