TIDORE, KAIDAH MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diduga melakukan konspirasi bagi-bagi proyek, dalam penyusunan APBD tahun 2024. Bahkan, data untuk pokir senilai Rp31 miliar pun disembunyikan.
Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat 3, mekamisme pokir harus disampaikan DPRD ke Bappelitbangda Kota Tidore, kemudian ditandatangani secara resmi oleh pimpinan DPRD Tidore sesuai pasal 178 ayat 4.
Mirisnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad ketika dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui akan item-item kegiatan pokir DPRD. Sementara, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Tidore pun, tak mengetahui hal tersebut.
“Pokir DPRD tidak masuk di kami, karena di kami ini tidak ada proyek yang sifatnya pembangunan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Gufran Marsaoly saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari 2024.
Gufran bilang, pokir diusulkan oleh anggota DPRD melalui masing-masing lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Biasanya pokir ini masuk langsung di BPKAD atau lewat Bapelitbangda, yang pasti kami di sekretariat ini juga tidak tahu,” singkatnya.
“Kami dari Bagian Keuangan mencari data itu saja sangat sulit, seharusnya DPRD sudah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing anggota, bukan malah seolah-olah tidak tahu usulan-usulan apa saja yang disampaikan, dan melempar tanggung jawab itu ke kami,” kesal Amir.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Amir Gorotomole mengungkapkan, pokir DPRD telah dititipkan melalui OPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan.