Kamis, 19 Juni 2025
Tikep  

Kasus Penganiayaan di Dokiri Tidore Masuk Pengadilan

Ilustrasi (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas perkara, Djainal Hadi tersangka penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Utara, ke Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Gama Palias, saat dikonfirmasi Rabu, 27 Desember 2023.

Berkas perkara Djainal Hadi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dilakukan penyerahan tersangka, sekaligus barang bukti oleh penyidik.

“Selanjutkan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ucap Gama.

“Perkara atas nama Djainal Hadi, yang di Dokiri sudah dilakukan tahap 2, dan dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses lanjutan,” sambungnya.

Sekadar diketahui, Djainal Hadi ditetapkan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap korban bernama Dahlan A. Rahman yang juga tetangga pelaku. (*)