TIDORE, KAIDAH MALUT – Sebanyak sembilan metode kampanye untuk peserta Pemilu 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa mengatakan, sembilan metode kampanye peserta Pemilu sudah diatur dalam PKPU. Di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa, cetak, elektronik dan daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau untuk metode kampanye terbatas dan tatap muka yang mengumpulkan orang di rumah warga atau sewa tenda, itu kualifikasinya harus ada pelaksana kampanyenya, peserta yang diundang dan penyampaian visi misi para calon. Model kampanye seperti ini harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, demi pengamanan kegiatan tersebut,” jelas Amru, Senin 18 Desember 2023.

Metode kampanye berupa pertemuan terbatas, harus melibatkan peserta sebanyak 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota. Hanya saja, untuk Tidore Kepulauan, pesertanya minimal 100 orang karena jumlah peserta bisa saja tidak capai 1.000 orang.

“Untuk agenda blusukan para caleg, misalnya dia hanya jalan-jalan kemudian ketemu dengan orang di jalan atau di rumah untuk mengajak orang tertentu, itu tidak perlu disampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Ia bilang, parpol berhak mengeluarkan rekomendasi untuk kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum, dengan meminta surat pemberitahuan ke pihak kepolisian yang disesuaikan dengan jadwal kampanye caleg.

“Agenda sosialisasi ini sudah kami lakukan bersama parpol. Harapan kami, agar parpol bisa melanjutkan hasil sosialisasi ini kepada para caleg, agar mereka tidak kesulitan saat membangun konsolidasi di lapangan,” pungkasnya. (*)