TIDORE, KAIDAH MALUT – Sikap salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan Fraksi PAN Umar Ismail ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI Wilayah V Dian Patria mengatakan, tindakan Umar Ismail yang menghalangi akses jalan masuk proyek di Kelurahan Mareku sangat tidak elok.
Apalagi, kata Dian, perbuatan tersebut ditunjukan oleh seorang pejabat dan tidak mencerminkan adany edukasi kepada masyarakat.
“Prinsipnya sikap pemalangan itu tidak baik, karena jangan sampai di kemudian hari ada yang berpikir pokirnya tidak sesuai, kemudian ikut-ikutan palang maka tidak baik buat masyarakat,” ujar Dian, Kamis 14 Desember 2023.
Meski proses pengusulan sudah benar dilakukan oleh yang bersangkutan, namun itu pun masih menunggu hasil tindaklanjut dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Soal pekerjaan di RT 06 atau 07 sesungguhnya tidak masalah, hanya saja kalau pekerjaannya dilakukan di RT 06, itu harus membongkar proyek yang telah dikerjakan oleh balai berupa talud, dan itu sangat tidak mungkin, karena aset balai itu masanya harus 10 tahun, selain itu juga harus ada ijin dari balai,” tukasnya.
Sekadar diketahui, pemalangan akses masuk kendaraan pengangkut material proyek breakwater di Kelurahan Mareku, Kota Tidore Kepulauan dilakukan Umar Ismail yang juga Ketua DPC PAN Tidore pada 03 Desember 2023 lalu. (*)