TIKEP, KAIDAH MALUT – Workshop Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2023 resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.
Pelatihan tersebut diinisiasi oleh Badan Norkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan, yang dihelat di penginapan Visal, Rabu, 06 September 2023.
Kesempatan itu, Muhammad Sinen mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi BNN Kota Tidore Kepulauan, yang telah berupaya menyelenggarakan kegiatan Tematik P4GN.
Kegiatan ini, kata Sinen, adalah bentuk komitmen dan kolaborasi sebagai upaya memberantas permasalahan serius, yang melibatkan narkoba di Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Wali Kota dua periode ini juga mengajak kepada semua stakeholder, untuk sama-sama fokus untuk pemberantasan narkoba di Kota Tidore.
“Mari kita bersama-sama fokus pada tujuan, yaitu melindungi generasi muda, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menjaga ketertiban sosial. Semoga Kerja keras dan komitmen kita hari ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi Kota Tidore Kepulauan,” ujar Muhammad Sinen.
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga berharap, kepada BNN, agar desa atau kelurahan bersinar ini bukan hanya beberapa desa atau kelurahan saja, namun bisa melibatkan secara menyeluruh di Kota Tidore.
“Sehingga diharapkan kegiatan workshop seperti ini kita bisa turun langsung ke desa atau kelurahan, sekaligus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat, karena untuk memberantas Narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” harap dia.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Harun Hi Abdullah mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Precursor Narkotika (P4GN), maka sudah saatnya semua sektor saling koordinasi dengan erat untuk memerangi narkoba.
Selain itu, lanjut dia, Wali Kota Tidore juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
“Sehingga kami berharap perda tersebut, bisa segera ditindaklanjuti agar setiap komponen masyarakat, memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan upaya P4GN, dalam mendukung Kota Tidore sebagai Kota Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan Kota Tangguh Ancaman Narkoba (KOTAN),” harap Harun.
Pelatihan ini menghadirkan Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Maluku Utara, Hairuddin Umaternate dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Bonita Syahria Manggis sebagai narasumber. (*)