TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda menyayangkan pemanggilan dirinya yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK).
Dalam surat pemanggilan klarifikasi itu, Heny disebut malas berkantor dan kerap absen dalam sidang paripurna serta rapat lainnya selama 8 kali.
Heny saat dikonfirmasi mengaku, keberatan lantaran sebelum menerima surat pemanggilan itu, dirinya sudah diberitakan oleh beberapa media online. Di mana dalam pemberitaan tersebut, Ketua BK Makmur Gamgulu menyebut Heny malas mengikuti kegiatan kantor, termasuk rapat paripurna.
“Yang jelas saya keberatan, karena itu sudah terbentuk opini di masyarakat, kalau saya itu sebagai anggota DPRD sekaligus pimpinan dari representasi masyarakat yang ternyata, tidak menjalankan tugas. Nah berita ini kan merugikan saya ya,” kesal Heny, Jumat, 25 Agustus 2023.
Heny bilang, sebelumnya ia dipanggil menghadap BK pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 11.00 WIT di Fraksi PKB. Namun, setelah menunggu selama 1 jam 10 menit dari jadwal, hanya 2 anggota BK yang hadir. Sedangkan Ketua BK sendiri diketahui tengah keluar daerah.
Padahal, sebagaimana dalam tata tertib maupun kode etik, anggota DPRD dilarang meninggalkan kantor selama ada pembahasan seperti, rapat penting terkait KUA-PPAS APBD Perubahan.
“BK justru harus melakukan contog yang baik. Saya tidak mau memberikan klarifikasi sampai kehadiran anggota BK lainnya. Saya meminta BK cepat menyelesaikan masalah ini, saya juga berikan waktu ke BK sampai satu minggu ke depan. Kalau terbukti itu hanya mengada-ada dan tidak ada bukti, maka BK harus mengklarifikasi juga ke publik,” pungkasnya.
Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu mengatakan, permintaan klarifikasi pimpinan DPRD merupakan langkah luar biasa dari BK.
“Ini baru pertama kali terjadi lho. BK meminta klarifikasi terhadap pimpinan DPRD yang tidak mengikuti rapat. Dan ini menurut persepsi BK ya, karena kita belum bicara mengenai buktinya,” sentilnya.
Semestinya, kata Heny, apabila benar dirinya tak masuk kantor sesuai apa yang dikatakan BK dibeberapa media online, maka itu pula harus disertai dengan bukti.
“Saya apresiasi langkah BK, tetapi itu harus dibarengi dengan bukti kalau saya tidak ikut rapat paripurna selama 8 kali. Kalau ini kam buktinya juga tidak ada, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan tata tertib maupun kode etik,” ujarnya.
“Paling tidak sebelum pemanggilan kan BK harus panggil saya secara lisan, atau konfirmasi dulu kenapa sampai saya tidak berkantor. Tapi ini semua kan tidak pernah dilakukan. Malah sebelum surat dikirim ke saya, Ketua BK justru sudah membuat pernyataan ke media,” sambungnya.
Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ternate itu, ia tak menghadiri rapat paripurna hanya dua kali. Tetapi yang diberitakan oleh BK sebanyak 8 kali.
Heny menduga, ada upaya pembunuhan karakter dalam pemberitaan tersebut. Apabila, BK tidak bisa membuktikan tudingan tersebut, maka Heny dengan tegas akan menempuh proses hukum atas pencemaran nama baik.
“Ini menjelang pileg, jadi orang gampang membentuk opini. Saya tidak segan-segan memproses secara hukum, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya. (*)