TERNATE, MALUT KAIDAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale.
“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kota Ternate selalu intens melakukan sosialisasi Ranperda ini ke masyarakat sehingga pelaksanaan Perda tersebut dapat berjalan secara maksimal,” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat membacakan pidatonya dalam rapat paripurna di ruang eksekutif DPRD, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia mengatakan, dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah Kota Ternate itu, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab DPRD Kota Ternate dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya, karena DPRD Kota Ternate yang telah menyetujui Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale.
Wali Kota Tauhid Soleman mengatakan, persetujuan dua Ranperda tersebut, sebagai wujud ikhtiar bersama antara pemerintah dan DPRD untuk menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.
“Kota Ternate ini menjadi barometer pembangunan di Maluku Utara, baik infrastruktur, sosial, masyarakat, pengembangan SDM dan perekonomian. Jadi Ranperda ini sangatlah penting,” kata Wali Kota.
Ketua Pansus III DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli menjelaskan, berdasarkan usulan dan pendapat dari seluruh fraksi di DPRD Kota Ternate, telah terdapat penyamaan persepsi atau kesepakatan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.
“Maka sesuai judul Peraturan Daerah ini, disepakati untuk diubah kalimat dari Ake Malako menjadi Ake Gaale. Lengkapnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale,” kata Yamin Rusli. *