Selasa, 26 November 2024

1 Agustus, Pemprov Maluku Utara Siap Bayar Utang DBH

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke 10 kabupaten/kota, dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2023.

Total utang pemprov ke daerah-daerah itu sekitar Rp300 miliar lebih, tetapi sudah terbayar sekitar Rp70 miliar lebih. Sehingga sisa total yang menunggak sekitar Rp200 miliar lebih.

Sekprov Maluku Utara Samsuddin A. Kadir kepada awak media menjelaskan, dari sisa utang pemprov itu, akan dibayar 50 persen atau sekitar Rp125 miliar.

Meski begitu, Samsuddin menegaskan, pembayarannya menggunakan skema proporsional dengan cara mencicil setengah dari utang, selama 5 bulan yang dimulai sejak Agustus sampai Desember 2023.

Paling lambat, kata Samsuddin, minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota.

“Selanjutnya dibayarkan pada triwulan I tahun anggaran 2024 secara full,” ucap Samsuddin.

Untuk skema pembayaran DBH tahun 2023 akan diselesaikan di tahun ini juga.

Pada triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi. Sementara triwulan III dan IV dengan pemotongan langsung pada samsat kabupaten/kota setempat.

“Kita lihat kemampuan keuangan, jadi bayarnya secara proporsional. Angka-angkanya juga kita sudah sepakati biar mudah. Kita kan mau bayar Rp125 miliar berarti dari semua kabupaten/kota kalau utangnya misalnya 10 ya kita bayar 5 dulu, kalau 20 kita bayar 10 dulu jadi begitu hitungannya,” terang Samsuddin usai rakor penyaluran DBH di Red Corner Ternate, Sabtu, 29 Juli 2023.

Selain itu, pemprov juga telah membuat nota kesepakatan bersama 10 sekda se-Maluku Utara. Dalam kesepakatan itu pula, Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama pemprov, untul mengawasi penyediaan dan penyaluran DBH.

Baca halaman selanjutnya…