Ancaman seperti politik uang, kata dia, akan terus mengganggu terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Olehnya itu, masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran politik uang selama tahapan pemilu berlangsung, diharapkan melaporkannya kepada Bawaslu.
Namun, laporan yang disampaikan, sambung dia, harus didasari oleh bukti yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Dian Permata dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi menyatakan, bahwa pengawasan partisipatif yang melibatkan semua kelompok masyarakat bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.
Setiap kelompok masyarakat, termasuk pemilih pemula dan disabilitas, harus aktif dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu dan terlibat dalam proses demokrasi negara.
“Yang terpenting, kita harus menghindari politik uang,” pungkasnya. (*)