“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sangat mendukung diajukannnya ranperda ini sebagai dasar kerja sama. Fraksi PPP juga sangat sependapat dengan rencana Wali Kota mendirikan RSUD Ternate. Namun terkait dengan skema pembiayaan, pemkot harus mempertimbangkan dengan sungguh–sungguh, rasional dan objektif,” tutur Ketua Fraksi Fahri Bachdar.
Nilai investasi proyek pembangunan RSUD sebesar Rp1.697.506.000.000 dengan kewajiban pemkot mengembalikan investasi tersebut, sebesar Rp169.750.000.000 setiap tahun selama 10 tahun. Olehnya itu, Fraksi PPP menilai hal tersebut justru tidak rasional dan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkot Ternate.
“Sebagai perbandingan atau ilustrasi, belanja di dalam APBD Kota Ternate tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp1.024.545.601.039,00, namun realisasi belanja hanya sebesar Rp944.244.475.383,44 atau 92,16 persen. Di dalam belanja tersebut, terdapat belanja modal yang ditargetkan sebesar Rp189.491.045.303,00 namun realisasi hanya sebesar Rp171.446.515.540,32 atau 90,48 persen. Apabila jumlah belanja modal ini dikonversi ke pengembalian investasi sebesar Rp169.750.000.000 setiap tahun, maka sisa belanja modal yang ada sebesar Rp1.696.515.540,32. Ini tidak akan mungkin melayani belanja modal program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena belanja modal tidak akan mungkin dianggarkan sebesar Rp 1.696.515.540,32 maka akan terjadi pergeseran anggaran dari belanja operasi ke belanja modal dan ini jelas, akan sangat-sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Kota Ternate karena dipastikan banyak program dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan,” papar Fahri.
“Belum lagi berapa besar tambahan anggaran yang diploting dalam APBD untuk operasional dan pemeliharaan RSUD dengan anggaran sebesar itu,” sambungnya.
Baca halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan