TERNATE, MALUT KAIDAH – Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, menegaskan, jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, tidak bisa dikembalikan.
“Kalau sudah mengajukan diri dari awal untuk pindah, kenapa harus balik, jadi sudah tidak bisa bilang mau balik di jabatan tersebut,” tegas Siti Jawan Lessy, Jumat, 27 Agustus 2021.
Jawan bilang, berdasarkan surat rekomendasi KASN dengan nomor surat R-2859/KASMB/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 itu, KASN hanya sekadar merekomendasikan untuk menindaklanjuti surat tersebut, tidak untuk dieksekusi.
“Jadi bukan untuk dieksekusi, karena eksekusi ada di PPK, itu jelas,” tegasnya
Meski begitu, Jawan mengatakan, Risval Tri Budiyanto hingga saat ini masih status pegawai di lingkungan Pemkot Ternate, karena belum ada surat pindah dari Kementerian PUPR.
“Risval Tri Budiyanto tetap ada, hingga putusan dari pusat yang menyatakan dia sudah pindah,” tandasnya. *