Selasa, 26 November 2024

KASN Merekomendasikan Wali Kota Ternate Segera Kembalikan Jabatan Kadis PUPR

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman

TERNATE, MALUT KAIDAH – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, mengembalikan jabatan Risval Tri Budiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.

Perintah itu tertuang dalam Surat KASN Nomor R-2853/KASN/8/2021, tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam isi surat tersebut disebutkan, KASN telah menerima aduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR, sebagaimana terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Risval lalu ditempatkan pada posisi baru, sebagai fungsional umum pada Dinas PUPR Ternate. Lebih mirisnya lagi, proses pemberhentian tersebut tanpa melalui proses pemanggilan/pemeriksaan.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam keterangannya di sejumlah media lokal menjelaskan, pejabat yang bersangkutan dinilai indisipliner dan sering absen selama berdinas sebagai Kepala Dinas PUPR.

KASN pun melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi terhadap pihak terkait atas pengaduan tersebut.

KASN memanggil Siti Jawan Lessy, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemerintah Kota Ternate, dan Zubaedah, Kepala Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karir BKPSDMD Kota Ternate, menanyakan pemberhentian itu.

Hasil analisis dokumen dan klarifikasi yang dilakukan KASN, diperoleh informasi, benar terjadi pemberhentian dari JPTP di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.

Pemberhentian Risval dari jabatan eselon II tersebut belum dilakukan proses pemeriksaan, maupun BAPK secara tertulis.

Namun demikian, pegawai yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran mengikuti Rapat Pimpinan yang dihadiri Wali Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.

“Risval Tri Budiyanto tidak masuk kantor, mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2021, tidak pernah berkomunikasi dan menyampaikan capaian kinerjanya kepada Wali Kota Ternate,” tulis KASN berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bahkan, menurut analisis KASN, ketika terjadi bencana banjir dan runtuhnya sebuah gedung, Risval Tri Budiyanto dinilai lambat memberikan tanggapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate.

“Kemudian ada indikasi atau dugaan adanya jual beli proyek, dan Risval saat ini telah mengajukan pindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Pusat,” kata pihak KASN.

Sebelum dilakukan pemberhentian dari JPTP, Pemkot Termate telah berusaha menghubungi Risval untuk memberikan teguran. Namun demikian ia tidak pernah memberikan respon atau tanggapan.

Pemberhentian Risval juga belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan pertimbangan di atas, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.

KASN juga merekomendasikan agar Wali Kota Tauhid segera melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

“Selanjutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan,” KASN mengatakan itu.

Hukuman displin itu juga, tulis KASN, harus disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.

Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara, apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto.

“Itupun, harus dalam kurun waktu enam bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate, sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” sebut KASN.

KASN berharap, agar rekomendasi tersebut dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak menerima surat KASN, dan melaporkan tindaklanjutnya secara tertulis kepada KASN melalui Ketua Agus Pramusinto.*