TERNATE, KAIDAH MALUT – Sekretaris Daerah Kota Ternate Juauf Sunya mewakili Pemerintah Kota Ternate, turut menghadiri kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK semester I tahun 2023.
Kegiatan bertempar di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Senin, 19 Juni 2023.
Kepala Sub Bagian Audit Maluku Utara 1, Bono Agung Nugroho mengisi kegiatan tersebut dengan paparannya. Kegiatan itu pula dihadiri oleh Sekda Malut Syamsuddin A Kadir, dan beberapa Sekda dan Inspektur kabupaten/kota dan lainnya.
Menurut Jusuf, kegiatan ini sebagai upaya percepatan progres tindak lanjut rekomendasi BPK terkait hasil pemeriksaan.
“Alhamdullih untuk Ternate dan Tidore progres di atas sudah 76 persen. Sementara Provinsi Malut dan kabupaten lain masih di bawah 65 persen. Tetapi progres tindak lanjut ini, akan terus dipantau dan ditindaklanjuti agar lebih maksimal,” kata Jusuf usai pertemuan itu.
Berdasarkan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti, rekomendasi BPK.
“Dan ini merupakan komitmen terkait tata kelola keuangan negara. Pemerintah kota terus berupaya mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,”7 terang Jusuf.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa.
Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Mewakili pemerintah kota sebagai entitas pemeriksaan tindak lanjut ini, bukan sekedar untuk progres semata tetapi juga kota terus dan selalu membuka komunikasi, dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” jelas Jusuf.
Bahkan ditindaklanjut nanti, sambung Jusuf, akan diikuti dengan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, yang diketuai oleh Sekda. (*)