Selasa, 26 November 2024

Penarikan Retribusi KET Dihentikan, Dishub Ternate Revisi Perda

Salah satu kawasan ZET yang dilakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca dihentikan oleh DPRD Kota Ternate, penarikan retribusi parkir tepi jalan di Kawasan Ekonomi Terpadu (KET) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternat meraup retribusi sekitar puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, Dishub mengaku menggunakan uji coba skema penarikan retribusi parkir tepi jalan, di sejumlah titik di Kota Ternate selama 3 hari. Namun baru hari kedua, hal tersebut sudah menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Kadishub Kota Ternate Mochtar Hasyim mengaku, selama dua hari melakukan uji coba total yang dikumpulkan sebesar Rp28.700.000.

Uang tersebut telah disetor ke rekening kas daerah melalui Bank BPRS Kota Ternate. Penyerotan tersebut, kata Mochtar dalam bentuk penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.

Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan revisi skema baru guna meningkatkan PAD.

“Revisi sudah dimasukkan secara resmi dalam bentuk lampiran ke BP2RD Kota Ternate,” kata Mochtar, Rabu, 14 Juni 2023.

Ia menyebutkan, saat ini terkait dengan revisi pajak dan retribusi dibuat satu pintu, yakni BP2RD dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yakni perda merupakan inisiatif dari masing-masing OPD. Tetapi sekarang sudah menggunakan UU Omnibuslaw, sehingga disyaratkan terpadu dalam satu produk bahwa perda dan retribusi, dikoordinir oleh BP2RD.

“Dishub sudah serahkan lampirannya sejak kemarin setelah analisa, yang serahkan Kabid Lalulintas dan Prkiran kepada Sekretaris BP2RD,” terangnya.

Lampiran yang dimaksud, lanjut dia, yakni dengan melihat zonasi parkiran. Dishub pula harus melihat model penagihan dan nominal. Seperti contoh untuk nominal tertera di Perda 13 Tahun 2011, sebelumnya penarikan retribusi parkir tepi jalan umum, untuk roda dua Rp1.000 maka akan direvisi menjadi Rp2.000 per kendaraan roda dua.

“Kalau roda empat dari Rp2.000 direvisi menjadi Rp4.000. Di atas roda empat atau roda enam atau angkutan besar itu Rp6.000,” jelasnya.

Revisi tersebut berdasarkan perhitungan kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya untuk retribusi Rp1.000 itu, ditetapkan pada tahun 2011 dengan Perda Nomor 13. Sementara saat ini, sambung dia, sudah tahun 2023 sehingga perlu dinaikkan menjadi Rp2.000.

Ia pula mecontohkan, Dishub Kota Manado, Sulawesi Utara. Di mana tepi parkir jalan umum ditarik sebesar Rp5.000.

“Olehnya itu kita di Ternate ambil angka yang terjangkau, yakni Rp2.000,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, revisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. (*)